PERPRES
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 3
BAB 2 — ARAH JAKSTRANAS
(1) Arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah (11 Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf a meliputi peningkatan kinerja di bidang:
- pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan Sampah b. penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga. (21 Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan melalui:
- pembatasan iimbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
- pendauran ulang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan/atau
- pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(3) Penalganan
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
(3) Penanganan Sampah Rumah Tansga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
- pemilahan;
- pengumpulan;
- pengangkutan;
- pengolahan; dan
- pemrosesan akhir. Bagian Ketiga Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
