PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang
selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang
belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian
ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
- Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang
selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum
berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
- Rehabilitasi Medis adalah proses penanganan medis
secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik dan mental Anak Korban dan/atau Anak Saksi.
- Rehabilitasi Sosial adalah proses kegiatan pemulihan
secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar Anak Korban dan/atau Anak Saksi dapat kembali
melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di
masyarakat.
- Jaminan Keselamatan adalah suatu upaya untuk
melindungi dan memberikan rasa aman bagi Anak
Korban dan/atau Anak Saksi baik fisik, mental, maupun
sosial.
- Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan
pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Anak Saksi dan Anak Korban yang dilaksanakan
oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang
www.peraturan.go.id
2020, No.164 -3-
bertugas dan berwenang untuk memberikan
Perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 2
(1) Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas semua
Perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, Anak Korban dan Anak Saksi
berhak atas:
- upaya Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial,
baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga;
- Jaminan Keselamatan, baik fisik, mental, maupun
sosial; dan
- kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai
perkembangan perkara.
Bagian Kesatu
Rehabilitasi Medis
Pasal 3
(1) Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan Anak
Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a diberikan berdasarkan permintaan:
orang tua atau wali, keluarganya; dan/atau
penyidik, pekerja sosial, atau tenaga kesejahteraan sosial.
(2) Berdasarkan permintaan dari orang tua atau wali,
keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, Anak Korban dan Anak Saksi dapat dirujuk ke
fasilitas pelayanan kesehatan.
www.peraturan.go.id
2020, No.164 -4-
(3) Permintaan dari penyidik, pekerja sosial, atau tenaga
kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada hasil laporan sosial dari
pekerja sosial atau tenaga kesejahteraan sosial.
(4) Berdasarkan hasil laporan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Anak Korban dan Anak Saksi dirujuk ke
fasilitas pelayanan kesehatan.
(5) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (4) terdiri atas:
- pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit yang
mampu tata laksana kekerasan terhadap perempuan
dan anak; atau
- rumah sakit yang memiliki pusat pelayanan
terpadu/pusat krisis terpadu.
Pasal 4
Dalam hal Anak Korban memerlukan tindakan pertolongan
segera, penyidik tanpa laporan sosial dari pekerja sosial
dapat langsung merujuk Anak Korban ke rumah sakit atau lembaga yang menangani pelindungan anak sesuai dengan
kondisi Anak Korban.
Pasal 5
(1) Pelayanan Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan
Anak Saksi dilakukan berdasarkan indikasi medis.
(2) Indikasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan hasil pemeriksaan tenaga kesehatan.
(3) Pelayanan Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan
Anak Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan standar pelayanan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setelah mendapatkan pelayanan Rehabilitasi Medis di
fasilitas pelayanan kesehatan, Anak Korban dan Anak Saksi dapat diberikan penanganan lanjutan di luar
fasilitas pelayanan kesehatan dalam bentuk rehabilitasi
bersumber daya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.164 -5-
Bagian Kedua
Rehabilitasi Sosial
Pasal 6
(1) Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Korban dan Anak
Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a diberikan berdasarkan:
- permintaan orang tua atau wali, keluarganya; atau
- laporan penyidik, masyarakat, atau tenaga
kesehatan.
(2) Berdasarkan permintaan atau laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pekerja sosial melakukan
asesmen terhadap Anak Korban dan Anak Saksi.
(3) Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan untuk menentukan kelayakan pemberian
Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Korban dan Anak Saksi.
Pasal 7
(1) Rehabilitasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi
dilakukan oleh pekerja sosial dibantu oleh tenaga
kesejahteraan sosial.
(2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan baik di dalam atau di luar
lembaga melalui tahapan:
pendekatan awal;
pengungkapan dan pemahaman masalah;
penyusunan rencana pemecahan masalah;
pemecahan masalah;
resosialisasi;
terminasi; dan
bimbingan lanjut.
(3) Rehabilitasi Sosial di dalam lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada balai
rehabilitasi sosial bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus milik pemerintah pusat atau panti milik pemerintah daerah.
www.peraturan.go.id
2020, No.164 -6-
(4) Rehabilitasi Sosial di luar lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada lembaga kesejahteraan sosial anak milik swasta atau
masyarakat.
(5) Balai rehabilitasi sosial bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus milik pemerintah pusat atau panti
milik pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan lembaga kesejahteraan sosial anak milik swasta atau masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) untuk dapat melaksanakan rehabilitasi
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
ditetapkan sebagai rumah perlindungan sosial oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial.
Pasal 8
(1) Rehabilitasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diberikan dalam
bentuk:
rehabilitasi sosial dasar; dan/atau
rehabilitasi sosial lanjut.
(2) Bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan
Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan berdasarkan permintaan
orang tua atau wali, keluarganya, atau pejabat yang berwenang.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.164 -7-
Pasal 10
(1) Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan
Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diberikan dalam bentuk:
- Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga,
dan/atau harta bendanya;
- Perlindungan dari ancaman yang berkenaan dengan
kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
kerahasiaan identitasnya;
pengurusan identitas baru;
Perlindungan di tempat kediaman sementara;
penyediaan tempat kediaman baru;
pemberian nasihat hukum; dan/atau
pendampingan.
(2) Dalam memberikan Jaminan Keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), LPSK dapat bekerja sama
dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
lembaga lain.
Pasal 11
Dalam hal terdapat ancaman yang membahayakan jiwa Anak Korban dan Anak Saksi serta berpotensi untuk
mempengaruhi kesaksian yang akan, telah, atau sedang
diberikannya sehingga diperlukan tindakan pengamanan dan/atau pengawalan yang bersifat mendesak,
Perlindungan dilaksanakan oleh LPSK dan/atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada saat memberikan keterangan atau kesaksian pada
setiap tingkat pemeriksaan peradilan pidana, Anak Korban dan Anak Saksi didampingi oleh pendamping
yang memiliki kapasitas melakukan pendampingan dan
disetujui keberadaannya oleh Anak Korban dan Anak Saksi.
www.peraturan.go.id
2020, No.164 -8-
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pemberian nasihat hukum terkait perkara yang dihadapi beserta akibat hukumnya atau bentuk
lain yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung
dengan perkara tersebut.
Pasal 13
Dalam rangka memberikan Jaminan Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Anak Korban
dan/atau Anak Saksi yang berhalangan hadir dalam
pemeriksaan tindak pidana dapat memberikan kesaksiannya
dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Kemudahan mendapatkan informasi mengenai
perkembangan perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf c difasilitasi oleh LPSK dan/atau
lembaga lain sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Tata cara mendapatkan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Informasi mengenai perkembangan perkara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 diberikan dalam bentuk:
- informasi mengenai perkembangan penanganan perkara
di setiap tahap proses peradilan pidana; dan/atau
- mendapatkan informasi mengenai hak atas kompensasi
maupun restitusi sesuai tindak pidana yang dialaminya, tata cara kerja sistem peradilan serta mekanisme
penyelesaian perkara secara informal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.164 -9-
PENDANAAN
Pasal 16
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Presiden ini dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian
anggaran kementerian/lembaga terkait; dan/atau
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 17
Sebelum perwakilan LPSK dibentuk di daerah, pemberian
Jaminan Keselamatan dan kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara bagi Anak
Korban dan Anak Saksi dapat dilaksanakan oleh organisasi
perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bekerja sama dengan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 18
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.164 -10-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2020
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
