PERPRES
PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Pasal 11
BAB 3 — JAMINAN KESELAMATAN
Dalam hal terdapat ancaman yang membahayakan jiwa Anak Korban dan Anak Saksi serta berpotensi untuk
mempengaruhi kesaksian yang akan, telah, atau sedang
diberikannya sehingga diperlukan tindakan pengamanan dan/atau pengawalan yang bersifat mendesak,
Perlindungan dilaksanakan oleh LPSK dan/atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
