PERPRES
PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Pasal 10
BAB 3 — JAMINAN KESELAMATAN
(1) Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan
Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diberikan dalam bentuk:
- Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga,
dan/atau harta bendanya;
- Perlindungan dari ancaman yang berkenaan dengan
kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
kerahasiaan identitasnya;
pengurusan identitas baru;
Perlindungan di tempat kediaman sementara;
penyediaan tempat kediaman baru;
pemberian nasihat hukum; dan/atau
pendampingan.
(2) Dalam memberikan Jaminan Keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), LPSK dapat bekerja sama
dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
lembaga lain.
