PERPRES
PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Pasal 9
BAB 3 — JAMINAN KESELAMATAN
(1) Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan
Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan berdasarkan permintaan
orang tua atau wali, keluarganya, atau pejabat yang berwenang.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.164 -7-
