PERPRES
PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Pasal 8
BAB 2 — REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diberikan dalam
bentuk:
rehabilitasi sosial dasar; dan/atau
rehabilitasi sosial lanjut.
(2) Bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
