Pasal 7
BAB 2 — REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi
dilakukan oleh pekerja sosial dibantu oleh tenaga
kesejahteraan sosial.
(2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan baik di dalam atau di luar
lembaga melalui tahapan:
pendekatan awal;
pengungkapan dan pemahaman masalah;
penyusunan rencana pemecahan masalah;
pemecahan masalah;
resosialisasi;
terminasi; dan
bimbingan lanjut.
(3) Rehabilitasi Sosial di dalam lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada balai
rehabilitasi sosial bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus milik pemerintah pusat atau panti milik pemerintah daerah.
www.peraturan.go.id
2020, No.164 -6-
(4) Rehabilitasi Sosial di luar lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada lembaga kesejahteraan sosial anak milik swasta atau
masyarakat.
(5) Balai rehabilitasi sosial bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus milik pemerintah pusat atau panti
milik pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan lembaga kesejahteraan sosial anak milik swasta atau masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) untuk dapat melaksanakan rehabilitasi
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
ditetapkan sebagai rumah perlindungan sosial oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial.
