PERPRES
PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Pasal 6
BAB 2 — REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Korban dan Anak
Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a diberikan berdasarkan:
- permintaan orang tua atau wali, keluarganya; atau
- laporan penyidik, masyarakat, atau tenaga
kesehatan.
(2) Berdasarkan permintaan atau laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pekerja sosial melakukan
asesmen terhadap Anak Korban dan Anak Saksi.
(3) Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan untuk menentukan kelayakan pemberian
Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Korban dan Anak Saksi.
