Pasal 5
BAB 2 — REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL
(1) Pelayanan Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan
Anak Saksi dilakukan berdasarkan indikasi medis.
(2) Indikasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan hasil pemeriksaan tenaga kesehatan.
(3) Pelayanan Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan
Anak Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan standar pelayanan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setelah mendapatkan pelayanan Rehabilitasi Medis di
fasilitas pelayanan kesehatan, Anak Korban dan Anak Saksi dapat diberikan penanganan lanjutan di luar
fasilitas pelayanan kesehatan dalam bentuk rehabilitasi
bersumber daya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.164 -5-
Bagian Kedua
Rehabilitasi Sosial
