PERPRES
PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Pasal 4
BAB 2 — REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL
Dalam hal Anak Korban memerlukan tindakan pertolongan
segera, penyidik tanpa laporan sosial dari pekerja sosial
dapat langsung merujuk Anak Korban ke rumah sakit atau lembaga yang menangani pelindungan anak sesuai dengan
kondisi Anak Korban.
