Pasal 3
BAB 2 — REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan Anak
Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a diberikan berdasarkan permintaan:
orang tua atau wali, keluarganya; dan/atau
penyidik, pekerja sosial, atau tenaga kesejahteraan sosial.
(2) Berdasarkan permintaan dari orang tua atau wali,
keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, Anak Korban dan Anak Saksi dapat dirujuk ke
fasilitas pelayanan kesehatan.
www.peraturan.go.id
2020, No.164 -4-
(3) Permintaan dari penyidik, pekerja sosial, atau tenaga
kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada hasil laporan sosial dari
pekerja sosial atau tenaga kesejahteraan sosial.
(4) Berdasarkan hasil laporan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Anak Korban dan Anak Saksi dirujuk ke
fasilitas pelayanan kesehatan.
(5) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (4) terdiri atas:
- pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit yang
mampu tata laksana kekerasan terhadap perempuan
dan anak; atau
- rumah sakit yang memiliki pusat pelayanan
terpadu/pusat krisis terpadu.
