PERPRES
PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas semua
Perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, Anak Korban dan Anak Saksi
berhak atas:
- upaya Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial,
baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga;
- Jaminan Keselamatan, baik fisik, mental, maupun
sosial; dan
- kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai
perkembangan perkara.
Bagian Kesatu
Rehabilitasi Medis
