Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang
selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang
belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian
ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
- Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang
selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum
berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
- Rehabilitasi Medis adalah proses penanganan medis
secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik dan mental Anak Korban dan/atau Anak Saksi.
- Rehabilitasi Sosial adalah proses kegiatan pemulihan
secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar Anak Korban dan/atau Anak Saksi dapat kembali
melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di
masyarakat.
- Jaminan Keselamatan adalah suatu upaya untuk
melindungi dan memberikan rasa aman bagi Anak
Korban dan/atau Anak Saksi baik fisik, mental, maupun
sosial.
- Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan
pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Anak Saksi dan Anak Korban yang dilaksanakan
oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang
www.peraturan.go.id
2020, No.164 -3-
bertugas dan berwenang untuk memberikan
Perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
