PERPRES
PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Pasal 12
BAB 3 — JAMINAN KESELAMATAN
(1) Pada saat memberikan keterangan atau kesaksian pada
setiap tingkat pemeriksaan peradilan pidana, Anak Korban dan Anak Saksi didampingi oleh pendamping
yang memiliki kapasitas melakukan pendampingan dan
disetujui keberadaannya oleh Anak Korban dan Anak Saksi.
www.peraturan.go.id
2020, No.164 -8-
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pemberian nasihat hukum terkait perkara yang dihadapi beserta akibat hukumnya atau bentuk
lain yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung
dengan perkara tersebut.
