PERPRES
PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Pasal 13
BAB 3 — JAMINAN KESELAMATAN
Dalam rangka memberikan Jaminan Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Anak Korban
dan/atau Anak Saksi yang berhalangan hadir dalam
pemeriksaan tindak pidana dapat memberikan kesaksiannya
dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
