PERPRES
PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Pasal 14
BAB 4 — KEMUDAHAN MENDAPATKAN INFORMASI
(1) Kemudahan mendapatkan informasi mengenai
perkembangan perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf c difasilitasi oleh LPSK dan/atau
lembaga lain sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Tata cara mendapatkan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
