PERPRES
PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Pasal 15
BAB 4 — KEMUDAHAN MENDAPATKAN INFORMASI
Informasi mengenai perkembangan perkara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 diberikan dalam bentuk:
- informasi mengenai perkembangan penanganan perkara
di setiap tahap proses peradilan pidana; dan/atau
- mendapatkan informasi mengenai hak atas kompensasi
maupun restitusi sesuai tindak pidana yang dialaminya, tata cara kerja sistem peradilan serta mekanisme
penyelesaian perkara secara informal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.164 -9-
PENDANAAN
