PERPRES
PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Presiden ini dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian
anggaran kementerian/lembaga terkait; dan/atau
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
