PERPRES
PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum perwakilan LPSK dibentuk di daerah, pemberian
Jaminan Keselamatan dan kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara bagi Anak
Korban dan Anak Saksi dapat dilaksanakan oleh organisasi
perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bekerja sama dengan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
