TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Rencana Umum Energi Nasional yang selanjutnya disingkat mengenai RUEN adalah kebijakan pemerintah pusat yang rencana pengelolaan energi tingkat nasional pelaksanaan merupakan penjabaran dan rencana kebijakan energi nasional yarrg bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran kebijakan energi nasional. Daerah yang selanjutnya disingkat 2. Rencana Umum Energi RUED adalah kebijakan pemerintah daerah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN. KEN 3. Kebijakan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat ad.alah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan berwawasan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional. Presiden Republik Indonesia yang 4. Pemerintah Pusat adalah memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. adalah gubernur sebagai unsur 5. Pemerintah Daerah Provinsi yang penyelenggara pemerintahan daerah provinsi memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6.Menteri...
SK No 1927064
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
menyelenggarakan urusan 6. Menteri adalah menteri yang pemerintahan di bidang energi. menyelenggarakan 7. Kementerian adalah kementerian yang urusan pemerintahan di bidang energi. DEN 8. Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas Kebijakan Energi Nasional.
Pasal 1O
(1) Pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dilakukan sesuai dengan sistematika penyusunan RUEN. tzt Ketentuan mengenai sistematika pen5rusunan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 1 1
sebagaimana (1) Tim pen5rusunan rancangan RUEN dimaksud dalam Pasal8 menyampaikan rancangan RUEN kepada Menteri. (2t Menteri menyampaikan rancangan RUEN sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) kepada DEN. ada (3) Dalam hal DEN memiliki pendapat lain dan/atau masukan atas rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2l1, DEN melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian.
(4) Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terkait dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, DEN dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, Pemerintah Daerah Provinsi dan/ atau pemerintah daerah kabupaten/kota. (21 (s) Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan sebagai RUEN oleh Ketua DEN.
Pasal 2
RUEN dan RUED disusun secara efisien, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 3
RUEN dan RUED disusun untuk jangka waktu 1O (sepuluh) secara tahun dalam mencapai sasaran dan target KEN bertahap.
Pasal 4
(1) RUEN dan RUED ditinjau setiap 5 (lima) tahun.
l2t Dalam hal hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan pemutakhiran, RUEN dan RUED dapat dilakukan Perubahan.
(3) Perubahan RUEN dan RUED sebagaimana dimaksud pada
ay at \21 dilaksanakan berdasarkan ko ndi si dan perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan KEN.
Bagian
SK No 192707 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
Pasal 5
RUEN (1) Pemerintah Pusat men5rusun rancangan berdasarkan KEN.
(1) (21 Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat
disusun dengan menggunakan data tahun dasar berupa data 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun perencanaan pada saat RUEN disusun. pada (3) Dalam hal data tahun dasar sebagaimana dimaksud dasar ayat (21 terdapat keterbatasan, data tahun menggunakan data paling lama 2 (dua) tahun sebelum tahun perencanaan.
(4) Selain berdasarkan pada KEN sebagaimana dimaksud
pada ayat (U dan data tahun dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyusunan rancangan RUEN dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan lingkungan strategis. sebagaimana (5) Kondisi dan perubahan lingkungan strategis dimaksud pada ayat (4) beruPa:
- pertumbuhan ekonomi nasional; nasional; b. pertumbuhan penduduk
- kemampuan keuangan negara;
- perkembangan teknologi; dan/atau Pusat. e. perubahan kebijakan Pemerintah dimaksud (6) Penyusunan rancangan RUEN sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 6
Pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, minimal memuat:
saat ini dan kondisi energi nasional a. kondisi energi nasional di masa mendatang; sasaran energi nasional b. penetapan visi, misi, tujuan, dan berupa targetyang ditetapkan dan targetyang akan dicapai; dan pengelolaan energi nasional yang c. kebdakan dan strategi menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi. Pasal7...
SK No 192748 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
(u Dalam rangka melaksanakan penyusunan rancangan
(6), RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
Menteri membentuk tim penyusunan rancangan RUEN. (2t Susunan tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a, ketua;
- sekretaris; dan
- anggota.
(3) Ketua tim penyusltnan rancangan RUEN sebagaimana
pejabat dimaksud pada ayat (21 huruf a dijabat oleh eselon I di Kementerian. (41 Sekretaris tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana pejabat dimaksud pada ayat (21 huruf b dijabat oleh bidang eselon II yang menyelenggarakan fungsi di penyusunan RUEN pada Kementerian.
(5) Anggota tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana
wakil dimaksud pada ayat l2l huruf c terdiri atas pemerintah Kementerian dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
Pasal 8
sebagaimana (1) Tim penyusunan rancangan RUEN dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bertugas:
- menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan RUEN; dan secara b. melakukan pembahasan rancangan RUEN komprehensif dan lintas sektoral. pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana t2) Tim dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun rancangan RUEN mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi dan I ata,u pemerintah daerah kabupaten/ kota.
Pasal 9
men5rusun (U Tim penyusunan rancangan RUEN dalam dalam rancangan RUEN sebagaimana dimaksud
Pasal 8 memperhatikan pendapat dan masukan dari
masyarakat.
(2) Masyarakat. . .
SK No 192709 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) meliputi: (21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
energi; a. asosiasi yang terkait di bidang
- perguruan tinggi; dan mempunyai c. anggota masyarakat lainnya yang kompetensi di bidang energi.
Pasal 12
dalam (U Penetapan RUEN sebagaimana dimaksud dengan tata kerja pasal lL ayat (5) dilaksanakan sesuai persidangan DEN.
(2) Dalam...
SK No 192710 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
t2l Dalam penetapan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (U DEN melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUEN.
Pasal 13
RUEN ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah KEN ditetapkan.
Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah
Pasal 14
RUED (1) Pemerintah Daerah Provinsi men)rusun rancangan dengan mengacu pada RUEN. (21 Selain berdasarkan pada RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (U, dalam pen5rusunan rancangan RUED dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan lingkungan strategis.
(3) Kondisi dan perubahan lingkungan strategis sebagaimarla
dimaksud pada ayat {2} beruPa:
- pertumbuhan ekonomi regional;
- pertumbuhan penduduk regional;
- kemampuan keuangan daerah; atau d. perkembangan teknologi; dan/ dan e. perubahan kebijakan Pemerintah Pusat pemerintah daerah.
Pasal 15
(1) Pen5rusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi dengan mengikutsertakan:
- Pemerintah Pusat; dan b. pemerintah daerah kabupaten/kota; maupun c. masyarakat baik secara perseorangan kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi.
(1) (21 Rancangan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat
minimal memuat: saat ini dan di masa mendatang; a. kondisi energi daerah
- penetapan. . .
SK No l927ll A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
energi b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan pengelolaan energi daerah yang c. kebijakan dan strategi menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi. tugas (3) Organisasi perangkat daerah yang melaksanakan dan fungsi di bidang energi melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUED dengan data kebutuhan dan penyediaan energi di seluruh wilayah provinsi.
Pasal 16
(1) Pen5rusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (21 dilakukan sesuai dengan sistematika penyusunan RUED. {21 Ketentuan mengenai sistematika penyusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum tidak dalam Lampiran yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 17
Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyusun rancangan RUED melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DEN dan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) DEN melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan
rancangan RUED dengan RUEN. (r2l Sinkronisasi dan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil pembinaan penyusunan rancangan RUED.
(3) Dalam melakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud
dengan pada ayat (1), DEN dapat berkoordinasi Kementerian.
Pasal 19. . .
SK No 192712 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 19
setelah (1) RUED ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun RUEN ditetapkan. (21 RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
Bagian Keempat Evaluasi Pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
Pasal 20
(U DEN melakukan evaluasi pelaksanaan RUEN.
(1) l2t Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), DEN menyampaikan rekomendasi perubahan RUEN kepada Menteri selaku ketua harian DEN.
(4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Tim
Penyusunan Rancangan RUEN melaksanakan perubahan RUEN.
(5) Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pen5rusunan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan
Pasal 11.
Pasal 2 1
evaluasi (1) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pelaksanaan RUED. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. evaluasi (3) Pemerintah Daerah Provinsi melaporkan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DEN dan Kementerian.
(4) Berdasarkan...
SK No 192713 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pada (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud ayat (3), DEN dan Kementerian melakukan pembinaan penyusunan rancangan perubahan RUED.
(5) Organisasi perangkat daerah provinsi melaksanakan
perubahan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUED
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pen5rusunan RUED sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 sampai dengan
Pasal 18.
Bagian Kelima Pendanaan Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
Pasal22
Pendanaan penyusunan RUEN bersumber dari: negara; dan/atau a. anggaran pendapatan dan belanja sesuai dengan b. pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat ketentuan peraturan perundang-undangan'
Pasal 23
Pendanaan pen5rusunan RUED bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan b. pendanaan lain ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Peran Masyarakat
Pasal 24
(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok
yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi dapat berperan dalam penyusunan RUEN dan RUED.
(1) {21 Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat dilakukan dalam bentuk pernberian gagasan, data, dan/atau informasi secara tertulis'
(3) Peran. . .
SK No 192714 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 (3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dalam jangka waktu 3O (tiga puluh) hari kerja sejak:
- tim penyusunan rancangala RUEN mengumumkan rencana penyusunan RUEN melalui laman {websitel Kementerian; atau
- kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi mengumumkan rencana penyusunan RUED melalui laman {websitel Pemerintah Daerah Provinsi atau media lainnya.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, RUEN dan RUED yang telah ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan RUEN dan RUED yang baru.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 20L4 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal2T
tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada diundangkan.
Agar
SK No 192715 A
PRESIDEN REPIjBLIK INDONESIA -L2- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 144
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 192766 A
PRESIDEN
REPUELII( IHDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM
ENERGI NASIONAL DAN RENCANA UMUM
ENERGI DAERAH
SISTEMATIKA PENYUSUNAN
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
DAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH
A. PENDAHULUAN
Beberapa hal yang harus dipersiapkan dan dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dalam proses penyusunan RUEN dan RUED adalah:
- Menjelaskan latar belakang penyusunan RUEN, RUED, dan arti pentingnya dalam tatanan pengelolaan energi nasional/daerah. Dalam latar belakang ini diuraikan mengenai permasalahan dan tantarlgan dalam pengelolaan energi yang sedang dihadapi dan yang diperkirakan akan dihadapi di masa mendatang baik di tingkat daerah, nasional, maupun global. dan 2. Melakukan identifikasi aspek tegal bagr Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi terhadap tugas, fungsi, dan kewenang€rnnya dalam pengelolaan energi nasional/daerah. RUEN dan RUED dengan 3. Menjelaskan mengenai posisi dan keterkaitan dokumen perencanaan nasional/daerah serta sifat pen5rusunan RUEN dan RUED yang melibatkan proses dari atas ke bawah {top doutnl dan juga sekaligus proses dari bawah ke atas (bottom upl. RUEN 4. Menjelaskan mengenai istilah dan artinya yang terdapat dalam dan RUED serta kaitannya dengan konteks pengelolaan energi nasional/daerah.
B KONDISI ENERGI NASIONAL/DAERAH SAAT INI DAN EKSPEKTASI MASA
MENDATANG Kondisi umum yang akan dituangkan dalam RUEN dan RUED antara lain sebagai berikut:
- Isu dan Permasalahan Energi Uraian terhadap hasil identifikasi dari berbagai isu dan permasalahan energi baik daerah, nasional, maupun global. Secara spesilik isu dan permasalahan umum sektor energi yang dapat diungkapkan antara lain mengenai:
- ketergantungan...
SK No 192767 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
khususnya bahan bakar minyak a. ketergantungan pada energi fosil sedangkan sumber daya energi fosil semakin berkurang;
- pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan pelaksanaan konseryasi energi;
- infrastruktur energi;
- subsidi bahan bakar minyak dan listrik; errergi; e. harga keekonomian komoditas dan konsumsi energi; dan f. dampak lingkungan akibat produksi dan darurat energi. g. langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis Dari isu dan permasalahan energi di atas, perlu dilakukan analisis untuk mencari solusi strategis yang nantinya dimasukkan dalam RUEN dan RUED. Saat Ini 2. Kondisi Energi Nasional/Daerah energi Menginventarisasi dan memverilikasi data pengelolaan nasionalldaerah pada pemodelan sesuai KEN, yang mencakup antara lain: merupakan gambaran umum sosio- a, indikator sosio-ekonomi yang ekonomi pada tahun dasar, paling sedikit memuat produk domestik bruto (PDB), pendapatan per kapita, jumlah penduduk, jumlah tenaga kerja, jumlah kendaraan bermotor, tingkat pengangguran, dan tingkat kemiskinan; energi, b. indikator energi yang merupakan gambaran umum kondisi paling sedikit memuat potensi dan pemanfaatan energi, bauran energi, rasio elektrifikasi, elastisitas energi, intensitas energi, kapita, pasokan dan kebutuhan energi, konsumsi energi per konsumsi listrik per kapita, dan cadangan energi; dan
- indikator lingkungan yang merupakan gambaran umum kondisi ggz per kapita dan emisi lingkungan, paling sedikit memuat.emisi CO2 per pDB. di Masa Mendatang 3. Kondisi Energi Nasional/Daerah Berisikan hasil perhitungan pemodelan berupa proyeksi kondisi energi nasional/daerah di masa mendatang untuk mencapai ta.rget-target yang ditetapkan dalam KEN, RUEN, atau RUED. Hasil dari pemodelan tersebut terdiri dari indikator energi dan indikator lingkungan. Langkah-langkah perhitungan pemodelan, sebagai berikut: energi a. Menginventarisasi dan memverifikasi data pengelolaan sebagaimana nasional/daerah pada pemodelan sesuai KEN, dimaksud pada angka 2. dengan 2 (dua) modul utama: b. Menyusun struktur model tangga, 1) kebutuhan energi, terdiri dari submodel rumah transportasi, industri, komersial, lainnya, dan non energi; dan 2l penyediaan. ..
SK No 192719 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2l penyediaan energi, terdiri dari submodel tenaga listrik, minyak dan gas bumi, batubara, dan energi baru dan energi terbarukan. dan skenario: c. Men5rusun dan rnenetapkan asumsi dasar
- Asumsi dasar, meliPuti: yang akan dicapai nasional/daerah a) pertumbuhan penduduk dalam RUEN dan RUED disesuaikan dengan target KEN; dan
- pertumbuhan PDB yang akan dicapai nasional/daerah dalam RUEN dan RUED disesuaikan dengan target KEN. kondisi masa depan yang 2l Skenario dasar, yang menggambarkan dianggap akan berjalan seperti kecenderungan yang sudah ada dan sedang terjadi tanpa ada intervensi kebijakan terkait sektor energi; pencapaian target KEN; dan 3) Skenario RUEN yang mengacu program yang ditetapkan dalam RUEN. 4l Skenario RUED mengacu
- Menjalankan model dengan menggunakan perangkat lunak yang menerapkan metode dari atas ke bawah (top downl dan dari bawah ke atas (bottom up) dalam perencanaan energi.
ENERGI NASIONAL/DAERAH UNTUK C. VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN
JANGKA WAKTU 10 (SEPULUH} TAHUN
- Visi yang terdapat di dalam RUEN dan RUED merupakan rumusan umum mengenai terpenuhinya kebutuhan energi dalam negeri secara berkelanjutan, berkeadilan, dan optimal dalam rangka mencapai ketahanan dan kemandirian energi nasional/daerah.
- Misi mencakup: a, menjamin ketersediaarl energi nasional/daerah; sumber daya alam b. memaksimalkan potensi nasional/daerah berupa dan sumber daya manusia untuk mencapai kemandirian energi; dengan harga terjangkau kepada c. meningkatkan aksesibilitas energi seluruh masyarakat; pemanflaatan energi baru, energi terbarukan, d. mengakselerasikan dan konservasi energi; tambah penggunaan energi; dan e. mengoptimalkan peningkatan nilai yang berwawasan lingkungan. f. mendorong pengelolaan energi berbagai 3. Tujuan adalah untuk menyusun dan mengimplementasikan kebijakan, strategi, dan program pengembangan energi untuk mencapai target-target yang ditetapkan dalam KEN, RUEN, atau RUED.
- Sasaran adalah target-target yang harus dicapai untuk mencapai tu.iuan yang telah ditetapkan di dalam KEN, RUEN, atau RUED.
D. KEBIJAKAN
SK No 192737 A
FRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
ENERGI NASIONAL/DAERAH D. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN
UNTUK JANGKA WAKTU 10 (SEPULUH) TAHUN
Menguraikan secara garis besar mengenai kecenderungan arah kebijakan dan strategi energi nasional/daerah. KEN digunakan sebagai pedoman dalam menJrusun RUEN/RUED. Penahapan rencana disusun dalam masing-masing periode RUEN/RUED sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi nasional/daerah. Pelaksanaan RUEN/RUED secara bertahap dengan periodisasi perencanaan 10 (sepuluh) tahun, yang
- 20XX, RUEN/RUED II dituangkan dalam RUEN/RUED I Tahun 20XX Tahun 20XX - 20XX, dan seterusnya, baik dalam jangka panjang maupun jangka menengah, untuk menjawab kondisi lingkungan strategis yang selaras dengan ekspektasi kondisi energi nasional/daerah di masa mendatang. Secara khusus dalam bagian ini juga menguraikan mengenai langkah-langkah pengaturan kelembagaan dan instrumen kebijakan yang diperlukan dalam pengelolaan energi nasional/daerah, termasuk peran dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang berkepentingan, guna mendukung pelaksanaan upaya dan program-program pengembangan energi agar sesuai dengan rencana. Hal-hal yang akan dibahas dalam bab ini adalah:
- Kebijakan Menjabarkan hat-hal yang ditetapkan dan ditargetkan dalam KEN atau RUEN yang mencakup kebijakan utama maupun kebijakan pendukung energi nasional/daerah untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
- Strategi Menjelaskan strategi sesuai dengan arah kebijakan nasional/daerah.
- Kelembagaan Pengelolaan energi nasional/daerah melibatkan instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing antara lain: yang mempunyai tugas menyelenggarakan: a. kementerian/lembaga U koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; daya 2l urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber mineral; keuangan negara; 3) urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan 4l urusan pemerintahan di bidang nasional;
- urusan. .
SK No t92738 A
I,RESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- urusan pemerintahan di bidang transportasi;
- urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- urusall pemerintahan di bidang pertanian; dan 8) urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kehutanan;
- urusan pemerintahan di bidang perdagangan; 1O) urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- urusan pemerintahan di bidang luar negeri; 12)urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perrrmahan ralryat; l3)urrrsan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang; l4)urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaatl secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA; dan 15)urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik;
- pemerintah daerah;
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah; dan
- asosiasi terkait sektor energi.
- Instnrmen Kebijakan peraturan Instrumen kebdakan merupakan perangkat perundang-undangan di tingkat nasional atau provinsi yang diperlukan dengan untuk mendukung kegiatan sektor energi dan terkait pengelolaan energi yang ditetapkan RUEN atau RUED.
- Program Pengembangan Energi Program Pengembangan Energi meliputi: program strategis/prioritas Pemerintah a. Program utama merupakan Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau badan usaha yang merupakan penjabaran dari upaya baik yang berskala besar, menengah, maupun kecil yang bersifat penyelesaian masalah dan peningkatan nilai tambah serta berdampak terhadap perkembangan perekonomian dan pembangunan regional maupun nasional. yang Program utama memiliki jangka waktu tahun jamak melibatkan beberapa instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi terkait dalam pelaksanaannya.
- Program...
SK No 192722A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Program pendukung merupakan program Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau badan usaha yang bersifat mendukung program utama untuk penyelesaian masalah dan peningkatan nilai tambah serta berdampak terhadap perkembangan perekonomian dan pembangunan regional maupun nasional. Program pendukung memiliki jangka waktu satu tahun atau tahun jamak yang melibatkan beberapa instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi terkait dalam pelaksanaannya.
Program
SK No 192723 A
PRESIDEN
FEPUBLIK INDONESIA
Program utama RUEN Periode 1O (sepuluh) Tahunan dapat disusun dalam bentuk matriks yang berisi: Contoh Matriks RUEN | 12023-20321
Kebijakarr Kelembagaan Kementerianl PeriodeNo. Strategi Program Kegiatan L,okasi Instrumen *) Utaua/Femdukung {Koordinator} Lembaga Terkait Kegiatan 1 Konservasi energi, Konservasi energi di Penerapan Melaksanakan x Kemerrterian Kementerian Rencana 2023-2432 konservasi sumber sektor industri sistem audit energi Energi dan Dalam Negeri, strategis daya energi, dan dilakukan dengan manqjemen berkala Sumber Daya Pemerintah Daerah kementerian diversilikasi energi mempertimbangkan energi Mineral Provinsi, dan /lembaga daya saing pemerintah daerah kabupaten/kota
- Harga, subsidi, dan Pemerintah Rrsat Pemberian Memberikan Y Kementerian Kementerian Peraturan 2023-2028 insentif energi dan pemerintah subsidi insentif fiskal Keuangan Energi dan Sumber Menteri daerah menyediakan energi tepat untuk Daya Mineral, Keuangan subsidi yang sasaran mendukung Kementerian terkait dilakukan secara produksi dan Perhubungan, alokasi tepat sasaran untuk pemanfaatan Kementerian insentif BBN golongan masyarakat Bahan Bakar Perindustrian, tidak mampu yang Nabati (BBN) Kementerian diberikan bilamana: Sosial,
- penerapan Kementerian keekonomian Pertanian.
berkeadilan SK No 097848 C
PRESIDEN
R,EPUELIK INDONESIA
Kebiialcan Kelemhagaan Kementeriaa/ PeriodeNo. Strafrgi Program Kcgiatan Lnkasi Instrirmen Utema/Pendukung {Koordinator} Iembaga Terkeit Kegiatan ] berkeadilan tidak Kementerian dapat Perdagangan dan dilaksanakan; Badan Pusat dan/atau Statistik
- harga energi terbarukan lebih mahal daripada harga energi dari Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak disubsidi dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst.
Keterangan: *) menyesuaikan dengan periode rencana masing-masing program kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Program
SK No097845 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Program utama RUED Periode 1O (sepuluh) Tahunan dapat disusun dalam bentuk matriks yang berisi: Contoh Matriks RUED | {2023-2032l,
Periode Koordinator Dinas/ Kemeuterian / Lembaga InstrumeuNo- Program Kegiatarr Lokasi Pendanaan *| I(elembagaarr Terkait Kegiatan 1 Survei Potensi a. Survei potensi Kabupaten APBN/APBDI Dinas yang Kementerian Energi dan Sumber Renstra dan 2023-2025 Energi energi bayu x badan usaha membidangi Daya Mineral, Dinas yang Renja OPD energi membidangi kelautan, Dinas yang membidangi Agraria dan Tata Ruang, Dinas yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan
- Survei potensi Kabupaten APBN/APBD/ Dinas yang Kementerian Energi dan Sumber Renstra dan 2028-203A energi panas Y badan usaha membidangi Daya Mineral, Dinas yang Renja OPD bumi energi membidangi Agraria dan Tata Ruang, Dinas yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan
- dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst.
2.Pembangunan...
SK No 097849 C
FRESIDEN REtrIJBLIK INDONESIA
Periode Koordinator Dinae/ Kementerian I l,embaga InstnrmenNo. Program Ikgiatan lokasi Pendanaan Kelerubagaan Terkait Kegiatan *)
- Pembangunan a. Usulan Kabupaten APBN/badan Dinas dan Kementerian Energi dan Sumber RPJMD, 2024-2025 Infrastruktur Pembangunan A dan usaha Bappeda Daya Mineral, Dinas yang RTRW, dan Gas Jaringan Gas Kota B membidangi industri, Badan Usaha Reqja OPD Kota Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang menangani gas kota
- Dukungan Kabupaten APBD Dinas dan Kementerian Energi dan Sumber RPJMD, 202+-2025 perizinan A dan Kota Dinas Agraria Daya Mineral, Dinas yang RTRW, dan penyediaan B dan Tata membidangi Agraria dan Tata Ruang, Renja OPD lahan Ruang Dinas yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah
- Peningkatan a. Sambungan Kabupaten APBD/badan Dinas yang Kementerian Energi dan Sumber RPJMD, 2026-2432 Rasio listrik untuk c, D, E, dan usaha membidangi Daya Mineral, Badan Usaha Milik RUKD, dan Elektrifftasi masyarakat F energi Negara yang membidangi listrik, Renja OPD dan Desa miskin Dinas yang membidangi sosial, Berlistrik Badan Pusat Statistik
- Pemasangan
SK No 097841 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Psriode Lembaga Koordinator DinaslKemerrterian / InstrurnenNo. Program Kegiatan lCIkasi Pendanaan Kelembagaan Terkait Kegiatan ")
- Pemasangan Kabupaten APBD/APBN Dinas yaurlg Kementerian Energi dan Sumber RUKD dan 2023-2025 OPD LTSHE G dan membidangi Daya Mineral, Badan Pusat Statistik, Renja Kabupaten energi Badan Usaha Milik Negara/Badan H Usaha Milik Daerah yang membidangi listrik, Dinas yang membidangi sosial
- Penyrrsunan a. PenSrusunan Semua APBD Dinas yang Kementerian Dalam Negeri, Renstra dan 2024 Aturan Peraturan kabupaten/ membidangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Renja OPD T\rrrrnan Gubernur kota energi dan Biro Manusia, Dewan Energi Nasional, Perda RUED aturan teknis Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pelaksanaan Peraturan Daerah RUED
- Penyusunan
SK No 097847 C
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Koordinator Dinas/ Kementerian/ kmbaga PeriodeNo. Program Kegiatan Lokasi Peudanaan Instrumen *| Kelembagaan Terkait Kegiatan
- Penyusunan Semua APBD Dinas yang Kementerian Energi dan Sumber Renstra dan 2025 kabupaten/ membidangi Daya Mineral, Kementerian Dalam Renja OPD energi dan Biro Negeri, Dinas yang membidangi :9,#oTffi; kota Rooft,op Hukum industri dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst.
Ket€rangan: *) menyesuaikan dengan periode rencana masing-masing program Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
E. PENUTUP
SK No 097843 C
PRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
E. PENUTUP Merupakan kesimpulan RUEN dan RUED yang telah dijabarkan dalam bab-bab sebelumnya. Sistematika RUEN dan RUED sebagaimana di atas merupakan sistematika minimal dalam penyusunan RUEN dan RUED. Apabila dalam proses pen5rusunan terdapat substansi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 15 maka dapat ditambahkan dalam sistematika.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukury,
Djaman
SK No 192768 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah bertujuan untuk mendukung tercapainya bauran energi primer sesuai target kebijakan energi nasional dan meningkatkan penyediaan energi baru dan energi terbanrkan sesuai potensi daerah sehingga perlu dukungan pendanaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi;
- bahwa penyelenggara€rn urusan pemerintahan di bidang energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi sehingga perlu dilakukan penyesuaian kewenangan dalam penyusunan rencana umum energi daerah;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 1 Tatrun 2Ol4 tentang Pedoman Pen5rusunan Rencana Umum Energi Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, hunrf b, dan hunrf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTaQ;
MEMUTUSI(AN: . . .
SK No 192771 A
PRESIDEN
