PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 18
(1) DEN melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan
rancangan RUED dengan RUEN. (r2l Sinkronisasi dan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil pembinaan penyusunan rancangan RUED.
(3) Dalam melakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud
dengan pada ayat (1), DEN dapat berkoordinasi Kementerian.
Pasal 19. . .
SK No 192712 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
