PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 19
setelah (1) RUED ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun RUEN ditetapkan. (21 RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
Bagian Keempat Evaluasi Pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
