Pasal 20
(U DEN melakukan evaluasi pelaksanaan RUEN.
(1) l2t Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), DEN menyampaikan rekomendasi perubahan RUEN kepada Menteri selaku ketua harian DEN.
(4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Tim
Penyusunan Rancangan RUEN melaksanakan perubahan RUEN.
(5) Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pen5rusunan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan
Pasal 11.
Pasal 2 1
evaluasi (1) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pelaksanaan RUED. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. evaluasi (3) Pemerintah Daerah Provinsi melaporkan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DEN dan Kementerian.
(4) Berdasarkan...
SK No 192713 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pada (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud ayat (3), DEN dan Kementerian melakukan pembinaan penyusunan rancangan perubahan RUED.
(5) Organisasi perangkat daerah provinsi melaksanakan
perubahan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUED
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pen5rusunan RUED sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 sampai dengan
Pasal 18.
Bagian Kelima Pendanaan Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
Pasal22
Pendanaan penyusunan RUEN bersumber dari: negara; dan/atau a. anggaran pendapatan dan belanja sesuai dengan b. pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat ketentuan peraturan perundang-undangan'
