PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 13
RUEN ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah KEN ditetapkan.
Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah
RUEN ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah KEN ditetapkan.
Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah