PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 14
RUED (1) Pemerintah Daerah Provinsi men)rusun rancangan dengan mengacu pada RUEN. (21 Selain berdasarkan pada RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (U, dalam pen5rusunan rancangan RUED dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan lingkungan strategis.
(3) Kondisi dan perubahan lingkungan strategis sebagaimarla
dimaksud pada ayat {2} beruPa:
- pertumbuhan ekonomi regional;
- pertumbuhan penduduk regional;
- kemampuan keuangan daerah; atau d. perkembangan teknologi; dan/ dan e. perubahan kebijakan Pemerintah Pusat pemerintah daerah.
