Pasal 15
(1) Pen5rusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi dengan mengikutsertakan:
- Pemerintah Pusat; dan b. pemerintah daerah kabupaten/kota; maupun c. masyarakat baik secara perseorangan kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi.
(1) (21 Rancangan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat
minimal memuat: saat ini dan di masa mendatang; a. kondisi energi daerah
- penetapan. . .
SK No l927ll A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
energi b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan pengelolaan energi daerah yang c. kebijakan dan strategi menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi. tugas (3) Organisasi perangkat daerah yang melaksanakan dan fungsi di bidang energi melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUED dengan data kebutuhan dan penyediaan energi di seluruh wilayah provinsi.
