PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 16
(1) Pen5rusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (21 dilakukan sesuai dengan sistematika penyusunan RUED. {21 Ketentuan mengenai sistematika penyusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum tidak dalam Lampiran yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
