PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 9
men5rusun (U Tim penyusunan rancangan RUEN dalam dalam rancangan RUEN sebagaimana dimaksud
Pasal 8 memperhatikan pendapat dan masukan dari
masyarakat.
(2) Masyarakat. . .
SK No 192709 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) meliputi: (21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
energi; a. asosiasi yang terkait di bidang
- perguruan tinggi; dan mempunyai c. anggota masyarakat lainnya yang kompetensi di bidang energi.
