PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 8
sebagaimana (1) Tim penyusunan rancangan RUEN dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bertugas:
- menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan RUEN; dan secara b. melakukan pembahasan rancangan RUEN komprehensif dan lintas sektoral. pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana t2) Tim dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun rancangan RUEN mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi dan I ata,u pemerintah daerah kabupaten/ kota.
