Pasal 7
(u Dalam rangka melaksanakan penyusunan rancangan
(6), RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
Menteri membentuk tim penyusunan rancangan RUEN. (2t Susunan tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a, ketua;
- sekretaris; dan
- anggota.
(3) Ketua tim penyusltnan rancangan RUEN sebagaimana
pejabat dimaksud pada ayat (21 huruf a dijabat oleh eselon I di Kementerian. (41 Sekretaris tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana pejabat dimaksud pada ayat (21 huruf b dijabat oleh bidang eselon II yang menyelenggarakan fungsi di penyusunan RUEN pada Kementerian.
(5) Anggota tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana
wakil dimaksud pada ayat l2l huruf c terdiri atas pemerintah Kementerian dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
