PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 6
Pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, minimal memuat:
saat ini dan kondisi energi nasional a. kondisi energi nasional di masa mendatang; sasaran energi nasional b. penetapan visi, misi, tujuan, dan berupa targetyang ditetapkan dan targetyang akan dicapai; dan pengelolaan energi nasional yang c. kebdakan dan strategi menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi. Pasal7...
SK No 192748 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
