PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 5
RUEN (1) Pemerintah Pusat men5rusun rancangan berdasarkan KEN.
(1) (21 Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat
disusun dengan menggunakan data tahun dasar berupa data 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun perencanaan pada saat RUEN disusun. pada (3) Dalam hal data tahun dasar sebagaimana dimaksud dasar ayat (21 terdapat keterbatasan, data tahun menggunakan data paling lama 2 (dua) tahun sebelum tahun perencanaan.
(4) Selain berdasarkan pada KEN sebagaimana dimaksud
pada ayat (U dan data tahun dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyusunan rancangan RUEN dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan lingkungan strategis. sebagaimana (5) Kondisi dan perubahan lingkungan strategis dimaksud pada ayat (4) beruPa:
- pertumbuhan ekonomi nasional; nasional; b. pertumbuhan penduduk
- kemampuan keuangan negara;
- perkembangan teknologi; dan/atau Pusat. e. perubahan kebijakan Pemerintah dimaksud (6) Penyusunan rancangan RUEN sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
