PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 4
(1) RUEN dan RUED ditinjau setiap 5 (lima) tahun.
l2t Dalam hal hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan pemutakhiran, RUEN dan RUED dapat dilakukan Perubahan.
(3) Perubahan RUEN dan RUED sebagaimana dimaksud pada
ay at \21 dilaksanakan berdasarkan ko ndi si dan perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan KEN.
Bagian
SK No 192707 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
