PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 3
RUEN dan RUED disusun untuk jangka waktu 1O (sepuluh) secara tahun dalam mencapai sasaran dan target KEN bertahap.
RUEN dan RUED disusun untuk jangka waktu 1O (sepuluh) secara tahun dalam mencapai sasaran dan target KEN bertahap.