PERPRES
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Rencana Umum Energi Nasional yang selanjutnya disingkat mengenai RUEN adalah kebijakan pemerintah pusat yang rencana pengelolaan energi tingkat nasional pelaksanaan merupakan penjabaran dan rencana kebijakan energi nasional yarrg bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran kebijakan energi nasional. Daerah yang selanjutnya disingkat 2. Rencana Umum Energi RUED adalah kebijakan pemerintah daerah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN. KEN 3. Kebijakan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat ad.alah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan berwawasan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional. Presiden Republik Indonesia yang 4. Pemerintah Pusat adalah memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. adalah gubernur sebagai unsur 5. Pemerintah Daerah Provinsi yang penyelenggara pemerintahan daerah provinsi memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6.Menteri...
SK No 1927064
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
menyelenggarakan urusan 6. Menteri adalah menteri yang pemerintahan di bidang energi. menyelenggarakan 7. Kementerian adalah kementerian yang urusan pemerintahan di bidang energi. DEN 8. Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas Kebijakan Energi Nasional.
