PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Masyarakat adalah penduduk yang menguasai tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
- Penyediaan Tanah adalah pengadaan tanah yang
diperlukan untuk digunakan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
- Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah
penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang
menguasai tanah yang akan digunakan untuk
pembangunan nasional.
Pasal 2
(1) Lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
yang diatur dalam Peraturan Presiden ini,
diselenggarakan untuk pelaksanaan pembangunan:
- proyek strategis nasional; dan
- non proyek strategis nasional.
(2) Proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a adalah proyek yang ditetapkan oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
www.peraturan.go.id
2018, No.130 -3-
(3) Non proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diputuskan dalam rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang
membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang
perekonomian dengan melibatkan kementerian/
lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 3
(1) Pemerintah melakukan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai
tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha
milik negara, atau badan usaha milik daerah.
Pasal 4
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), memenuhi kriteria:
- memiliki identitas atau keterangan kependudukan
yang disahkan oleh kecamatan setempat; dan
- tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.
Pasal 5
Penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1), memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik
paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus
menerus; dan
- menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad
baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah
dan/atau lurah/kepala desa setempat.
www.peraturan.go.id
2018, No.130 -4-
Pasal 6
Masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5,
diberikan santunan berupa uang atau relokasi.
Pasal 7
(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan
usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang tanahnya akan digunakan untuk pembangunan
nasional dan dikuasai oleh Masyarakat, menyusun
dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan.
(2) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- letak tanah dan luas tanah serta kondisi di atas
tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;
data Masyarakat yang menguasai tanah; dan
gambaran umum situasi dan kondisi Masyarakat
yang menguasai tanah.
(3) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kepada Gubenur.
Pasal 8
(1) Gubernur setelah menerima dokumen rencana
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),
membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim
Terpadu.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas:
- melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi
atas bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;
- melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi
atas Masyarakat yang menguasai tanah;
www.peraturan.go.id
2018, No.130 -5-
- mengusulkan bentuk Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6;
- menunjuk pihak independen untuk menghitung
besaran nilai santunan;
- memfasilitasi penyelesaian hambatan dan
permasalahan dalam pelaksanaan Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan;
- merekomendasikan daftar Masyarakat yang
berhak untuk mendapatkan santunan;
merekomendasikan besaran nilai santunan; dan
merekomendasikan mekanisme dan tata cara
pemberian santunan.
(3) Besaran nilai santunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf g dihitung berdasarkan penilaian pihak
independen dengan memperhatikan:
- biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di
atas tanah;
- mobilisasi;
- sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan;
dan/atau
- tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.
(4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan beranggotakan:
- pejabat yang membidangi urusan Pengadaan
Tanah di lingkungan Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi;
- pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi
dan kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan;
pejabat pada Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;
Camat dan Lurah setempat; dan
pihak lain yang diperlukan.
www.peraturan.go.id
2018, No.130 -6-
Pasal 9
Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu, gubernur menetapkan:
daftar Masyarakat penerima santunan;
besaran nilai santunan; dan
mekanisme dan tata cara pemberian santunan.
Pasal 10
(1) Berdasarkan penetapan gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau
badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian
santunan kepada Masyarakat.
(2) Pelaksanaan pemberian santunan yang berupa uang
dapat diberikan dalam bentuk tunai atau melalui
transaksi perbankan.
(3) Pelaksanaan pemberian santunan dibantu oleh Tim
Terpadu dan didukung aparat keamanan apabila
diperlukan.
Pasal 11
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian
santunan kepada Masyarakat.
Pasal 12
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada
Bupati/Wali Kota berdasarkan pertimbangan efisiensi,
efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia
dan pertimbangan lain.
(2) Pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal 10.
www.peraturan.go.id
2018, No.130 -7-
Pasal 13
(1) Terhadap tanah yang telah dilakukan pemberian
santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
dilakukan pengosongan oleh Masyarakat paling lama 7
(tujuh) hari sejak diterimanya santunan.
(2) Tanah yang telah dikosongkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), segera dilakukan pengamanan fisik oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
Pasal 14
(1) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri yang
membidangi penyelenggaraan urusan pertanahan.
(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diundangkannya Peraturan Presiden ini.
Pasal 15
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam
hal instansi yang memerlukan tanah adalah kementerian/lembaga;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam
hal instansi yang memerlukan tanah adalah
pemerintah daerah; dan/atau
- Anggaran Perusahaan, dalam hal instansi yang
memerlukan tanah adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan yang
diperlukan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak
Sosial Kemasyarakatan yang bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.130 -8-
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b, ditetapkan paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan
Presiden ini.
Pasal 16
Barang atau aset yang diperoleh dari Penanganan Dampak
Sosial Kemasyarakatan yang tidak digunakan oleh
pemerintah atau pemerintah daerah, dapat dihibahkan
untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
barang milik negara.
Pasal 17
Penetapan gubernur mengenai besaran nilai santunan,
daftar penduduk penerima santunan, dan tim yang
ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini, dapat dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi
bagian dokumen Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan
Tanah untuk Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 110) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.130 -9-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk pelaksanaan percepatan pembangunan
nasional guna memenuhi kebutuhan dasar serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan percepatan penyediaan tanah yang
diperlukan;
- bahwa dalam penyediaan tanah yang diperlukan untuk pembangunan nasional, seringkali terhambat
oleh keadaan dimana tanah yang akan digunakan, telah dikuasai dan digunakan masyarakat dengan
itikad baik dalam jangka waktu yang lama;
- bahwa untuk penyelesaian tanah yang dikuasai dan digunakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, perlu dilakukan penanganan dampak
sosial kemasyarakatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
