PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 7
(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan
usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang tanahnya akan digunakan untuk pembangunan
nasional dan dikuasai oleh Masyarakat, menyusun
dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan.
(2) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- letak tanah dan luas tanah serta kondisi di atas
tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;
data Masyarakat yang menguasai tanah; dan
gambaran umum situasi dan kondisi Masyarakat
yang menguasai tanah.
(3) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kepada Gubenur.
