PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 11
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian
santunan kepada Masyarakat.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian
santunan kepada Masyarakat.