PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 12
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada
Bupati/Wali Kota berdasarkan pertimbangan efisiensi,
efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia
dan pertimbangan lain.
(2) Pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal 10.
www.peraturan.go.id
2018, No.130 -7-
