PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 13
(1) Terhadap tanah yang telah dilakukan pemberian
santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
dilakukan pengosongan oleh Masyarakat paling lama 7
(tujuh) hari sejak diterimanya santunan.
(2) Tanah yang telah dikosongkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), segera dilakukan pengamanan fisik oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
