PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 14
(1) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri yang
membidangi penyelenggaraan urusan pertanahan.
(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diundangkannya Peraturan Presiden ini.
