Pasal 15
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam
hal instansi yang memerlukan tanah adalah kementerian/lembaga;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam
hal instansi yang memerlukan tanah adalah
pemerintah daerah; dan/atau
- Anggaran Perusahaan, dalam hal instansi yang
memerlukan tanah adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan yang
diperlukan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak
Sosial Kemasyarakatan yang bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.130 -8-
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b, ditetapkan paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan
Presiden ini.
