PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 16
Barang atau aset yang diperoleh dari Penanganan Dampak
Sosial Kemasyarakatan yang tidak digunakan oleh
pemerintah atau pemerintah daerah, dapat dihibahkan
untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
barang milik negara.
