PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 17
Penetapan gubernur mengenai besaran nilai santunan,
daftar penduduk penerima santunan, dan tim yang
ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini, dapat dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi
bagian dokumen Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
