PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 18
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan
Tanah untuk Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 110) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
