PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.130 -9-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
