PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 10
(1) Berdasarkan penetapan gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau
badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian
santunan kepada Masyarakat.
(2) Pelaksanaan pemberian santunan yang berupa uang
dapat diberikan dalam bentuk tunai atau melalui
transaksi perbankan.
(3) Pelaksanaan pemberian santunan dibantu oleh Tim
Terpadu dan didukung aparat keamanan apabila
diperlukan.
