PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 5
Penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1), memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik
paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus
menerus; dan
- menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad
baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah
dan/atau lurah/kepala desa setempat.
www.peraturan.go.id
2018, No.130 -4-
