PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 4
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), memenuhi kriteria:
- memiliki identitas atau keterangan kependudukan
yang disahkan oleh kecamatan setempat; dan
- tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.
