PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 3
(1) Pemerintah melakukan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai
tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha
milik negara, atau badan usaha milik daerah.
